Bareskrim Polri Ungkap Modus Penipuan Grabtoko

| 18 Jan 2021 11:52
Bareskrim Polri Ungkap Modus Penipuan Grabtoko
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Bareskrim Polri telah memeriksa dua karyawan PT Grab Toko (Grabtoko.com) sebagai saksi terkait kasus penipuan daring dan pencucian uang. Keduanya merupakan Supervisor dan Head Sales Grabtoko.com.

“Ada dua orang karyawan PT Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan, yaitu atas nama CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).

Ramadhan menuturkan pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung kemarin. Sementara itu, beberapa karyawan lainnya akan menjalani pemeriksaan pekan depan.

“Pemeriksaan berlangsung Kamis kemarin. Sedangkan lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan,” tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkapkan bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33), telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan daring dan pencucian uang. Modusnya dengan menawarkan barang dengan harga sangat murah, lalu saat konsumen melakukan transaksi pembelian barang, barang tak kunjung dikirim kepada pembeli.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Yudha diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency. Sigit mengatakan dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik pihaknya, yaitu dugaan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Rekomendasi