Lagi, Ridho Rhoma Tertangkap atas Kasus Narkoba

| 07 Feb 2021 18:46
Lagi, Ridho Rhoma Tertangkap atas Kasus Narkoba
Pedangdut Rhido Rhoma. (Foto: Ridho Rhoma/Instagram)

ERA.id - Ridho Rhoma, pedangdut Tanah Air, kembali ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu, (7/2/2021).

"Ya, saya membenarkan (informasi penangkapan Ridho Rhoma)," kata Kombes Yusri ketika kepada ERA.id.

Ia juga menyatakan bahwa penyanyi tersebut positif mengonsumsi amfetamin.

Berdasarkan pantauan media, Ridho Rhoma ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok ketika berada di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Kamis lalu.

"Saya cuma membenarkan saja. Sekarang diamankan polres. Sekarang dibawa ke polres," tutup Kombes Yusri.

Ini bukan untuk pertama kalinya putra pedangdut Rhoma Irama tersebut tersandung kasus narkoba. Ridho Rhoma tercatat pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Kala itu, polisi menemukan pria 32 tahun ini membawa 0,7 gram sabu beserta alat isapnya.

Rekomendasi