ERA.id - Ridho Rhoma resmi dijatuhi vonis dua tahun penjara atas kasus narkoba yang melibatkan dirinya. Sang ayah, Rhoma Irama mengaku ikhlas atas vonis hukum tersebut.
"Tanggapannya bahwa proses hukum telah berjalan lancar. Kita cuma bisa doain aja," kata Rhoma Irama, dikutip KH Infotainment, Minggu (31/10/2021).
Lalu, kata Rhoma Irama, putranya berulang kali meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukannya. Sebagai orang tua, Rhoma Irama pun mengaku memaafkan kesalahan putranya yang kembali terjerat narkoba.
"Ridho minta maaf, minta ampun, minta doa. Saya maafkan dia mudah-mudahan ini nantinya jadi pelajaran yang terakhir," ujarnya.
Mengenai proses hukum yang dijalani oleh Ridho Rhoma, Rhoma Irama mengaku ikhlas dengan vonis hakim. Di mana hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman dua tahun penjara terhadap Ridho Rhoma.
"Ya saya serahkan semuanya kepada majelis hakim untuk memutuskan, apapun saya ikhlas," ucapnya.
Musisi yang dijuluki Raja Dangdut itu juga berharap tidak ada lagi kasus narkoba yang melibatkan Ridho Rhoma di masa mendatang. Dia merasa sudah cukup dengan kasus hukum yang terus-menerus melibatkan Ridho Rhoma.
"Jangan sampe ada yang ketiga, kedua udah cukup. Itu harapan saya sama Ridho," katanya.
Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap oleh polisi pada 4 Februari 2021 terkait narkoba. Dia diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Kasus hukum narkoba tersebut menjadi yang kedua kalinya menimpa Ridho Rhoma. Tepat empat tahun yang lalu, dia juga ditangkap polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu.
Ridho Rhoma pun divonis 10 bulan rehabilitasi atas perbuatannya. Namun setelah dinyatakan bebas, Mahkamah Agung memutuskan untuk memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan.
Kini Ridho Rhoma kembali divonis 2 tahun penjara atas kasus yang sama. Dia ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur dan menjalankan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.