ERA.id - Perantara Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menyerahkan dua unit sepeda merek Brompton kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan itu diduga terkait kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2).
Ia mengatakan penyidik KPK akan menganalisa lebih lanjut terkait barang yang diserahkan tersebut.
"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ujar Ali.
Sebelumnya, saksi Yogas juga telah diperiksa KPK pada Senin (8/2). Saat itu, yang bersangkutan dikonfirmasi soal pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.
Yogas diketahui menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.
Harry adalah pihak swasta selaku tersangka pemberi suap dalam kasus suap bansos tersebut.
Penerimaan uang dan sepeda itu diketahui dari rekonstruksi perkara yang dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin (1/2) dan menghadirkan para tersangka beserta sejumlah saksi.
Yogas tidak menghadiri rekonstruksi sehingga adegan yang ia lakukan digantikan oleh pemeran pengganti.
Dalam adegan 6 untuk merekonstruksi kejadian pada Juni 2020 tampak Harry beserta Yogas berada di mobil di Jalan Salemba Raya. Terjadi penyerahan uang Rp1.532.844.000 dari Harry kepada Yogas.
Selanjutnya dalam adegan 12 untuk mengulang kejadian pada November 2020 terjadi penyerahan dua sepeda mewah merek Brompton.
Penyerahan itu dilakukan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude dari Harry kepada Yogas selaku operator Yunus.
Selain Juliari dan Harry, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta.
Untuk Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.