ERA.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan santunan bagi keluarga maupun ahli waris pasien meninggal akibat COVID-19. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos Sunarti pada 18 Februari 2021. Dengan demikian, keluarga maupun ahli waris tak lagi mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta.
Alasan penghentian karena alokasi anggaran tahun 2021 untuk santunan keluarga atau ahli waris pasien meninggal COVID-19 tidak lagi disediakan
"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi surat edaran yang dikutip pada Selasa (23/2/2021).
Kemensos juga meminta kepada kepala dinas sosial sosial provinsi menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten dan kota.
"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," katanya.
Pada tahun 2020, Kementerian Sosial pernah menerbitkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban COVID-19.
Di dalamnya tercantum bahwa Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga pasien meninggal akibat COVID-19.