Kabar Baik! Gaji Guru Honorer dari Dana BOS 2021 Tidak Dibatasi

| 26 Feb 2021 00:29
Kabar Baik! Gaji Guru Honorer dari Dana BOS 2021 Tidak Dibatasi
Guru Honorer (Anto/era.id)

ERA.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021 untuk gaji guru honorer tidak dibatasi. 

Ketentuan ini dikarenakan masa pandemi Covid-19 di mana banyak guru honorer yang ikut terdampak. Tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB.

"Ketentuan penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah untuk pembayaran honor guru honorer, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah," kata Nadiem saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring, Kamis (25/2/2021). 

Sementara pembayaran honor guru honorer dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga bisa diberikan kepada tenaga  kependidikan apabila dana masih tersedia.  

"Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen," tambah Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jumeri yang mendampingi Nadiem.  

Pada 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap pertama.

Kemudian Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap pertama. 

"Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring. Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita," ucap Nadiem.

Rekomendasi