Terungkap! KPK Sudah Terima Laporan Masyarakat Soal Korupsi Bansos Sejak Tahun Lalu

| 10 Mar 2021 12:54
Terungkap! KPK Sudah Terima Laporan Masyarakat Soal Korupsi Bansos Sejak Tahun Lalu
Bansos (Dok. Kemensos)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pernah memberi peringatan kepada Kemensos terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakt yang terdampak pandemi COVID-19.

Peringatan itu sudah disampaikan sejak September 2020 lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Batubara mengatakan, peringatan itu disampaikan ke Kemensos setelaah KPK menerima aduan dari masyarakat terkait penyaluran bansos COVID-19.

"Sebetulnya, kami sudah menyampaikan kepada Kemensos ketika kami menerima laporan dari masyrakat terkait dengan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran bansos," ungkap Alex dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayana, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Alex mengaku, KPK memperingatkan Kemensos soal adanya dugaan celah korupsi dari penyalursan Bansos sejak September 2020. Bahkan KPK pun sempat melakukan koordinasi menganai hal tersebut dengan Kemensos.

"Itu kamu lakukan koordinasi pada bulan Setember. Ya, kurang lebih bulan September kami sampaikan ke Kemensos," kata Alex.

Sedangkan terkait dengan pengawasan dana COVID-19, Alex menegaskan, KPK telah mengeluarkan sejumlah surat edaran yang ditujukan untuk kementerian dan lembaga.

Tujuannya, untuk mengingatkan agar dilingkungan tersebut jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi dengan menggunakan anggaran negara yang dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Untuk pengawalan dana COVID, KPK juga sudah megeluarkan surat edaran. Ini sebagai rambu-rambu," kata Alex.

Untuk diketahui, Juliari P. Batubara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 6 Desember 2020. Juliari diduga terlibat dalam kasus korupsi bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp14,5 miliar. 

Rekomendasi