Hanif Alatas Menantu Rizieq Shihab Mau Walkout Sidang, Hakim Marah: Saya Tidak Izinkan!

| 19 Mar 2021 17:58
Hanif Alatas Menantu Rizieq Shihab Mau Walkout Sidang, Hakim Marah: Saya Tidak Izinkan!
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas di sidang PN Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Menantu Habib Rizieq Shihab yakni Hanif Alatas menolak untuk disidangkan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Hal itu terkait kasus swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.

"Maaf yang mulia saya keberatan sidang secara online. Pertama, sidang online bergantung kepada sinyal tak ada kepastian bakal stabil. Saya punya kepentingan untuk membela diri saya," kata Hanif di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Alasan berikutnya, Hanif mengatakan dirinya punya hak untuk dihadirkan dalam sidang secara langsung. Jika alasan protokol kesehatan (prokes), Hanif membandingkan dengan jaksa dan penasihat hukum yang ada di PN Jaktim.

Di samping itu, ia juga membandingkan dengan sidang pada kasus sebelumnya seperti persidangan Irjen Napoleon Bonaprte yang digelar secara offline.

"Ada sidang lain secara offline, ada Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon, Jerinx SID. Jadi saya keberatan sidang online," tambah Hanif.

"Kalau sidang online silakan dilanjutkan. saya izin walkoit dari ruang sidang."

Hanif kemudian izin kepada majelis hakim untuk walkout atau meninggalkan ruang sidang online. Namun, langsung dilarang oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

"Saudara tidak diperkenankan walkout. Saudara wajib hadir di ruang persidangan. Ini bukan perintah majelis hakim tapi Undang-Undang," tegas Hakim.

"Kalau saudara tidak hadir persidangan sama dengan Anda melawan hukum," kata Hakim. 

Jika Hanif bersikeras untuk keluar dari persidangan, hakim menyebut bahwa perbuatan itu sama dengan melawan hukum.

"Dengar dulu. Tahan dulu. Duduk kembali. Tolong duduk kembali. Majelis hakim belum selesai bicara," kata hakim.

"Majelis hakim tidak mengizinkan walkout, tapi kalau saudara meninggalkan persidangan sama dengan melawan hukum," tambah hakim.

Rekomendasi