Alasan Kapolri Terapkan Tilang Elektronik

| 24 Mar 2021 06:43
Alasan Kapolri Terapkan Tilang Elektronik
Ilustrasi (NTMC)

ERA.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyatakan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mencegah penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas serta untuk penegakan hukum transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Kita sering mendapatkan keluhan terkait tilang yang dilakukan beberapa oknum anggota Polri, sehingga dapat berpotensi penyalahgunaan wewenang,” kata Listyo saat peluncuran ETLE tahap pertama di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Listyo menjelaskan ETLE merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga ke depan penegakan hukum di masyarakat, polisi tidak langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Selain itu, ETLE merupakan bagian dari program peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, lalu lintas.

Dimana perlu ada upaya penegakan hukum agar pengguna jalan bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.

“Penerapan ETLE dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, yang selama ini sangat tinggi,” ujarnya.

Dengan penerapan ETLE, diharapkan anggota-anggota Polantas hanya bertugas melakukan pengaturan jika terjadi kemacetan lalu lintas, saat masyarakat membutuhkan kehadiran polisi, sehingga kepolisian bisa bekerja lebih baik lagi, lebih berwibawa dan lebih dekat dengan masyarakat.

Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

Tilang elektronik nasional tahap pertama berlaku serentak di 12 Polda dengan 244 titik kamera ETLE. Selanjutnya, tahap kedua direncanakan peluncuran untuk 10 Polda pada 28 April 2021 mendatang.

“Di semua titik yang perlu kami pasang ETLE tentunya berdasarkan mapping dan analisis kami. Titik mana yang paling krusial dan perlu kami pasang ETLE,” jelas Istiono.

Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni pelanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Untuk wilayah yang tidak terdapat kamere ETLE permanen, empat Polda di Indonesia juga melakukan terobosan dengan ETLE mobile atau portable. Kamera ETLE itu dapat dibawa kemana saja sesuai dengan kebutuhan.

Program itu dilakukan Polda Metro Jaya dengan ETLE Mobile Portable, Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) dari Polda Jawa Timur, Kamera Portable Penindakan Pelanggar Bermotor (KOPEK) dari Polda Jawa Tengah dan Camera Mobile Observasi Pelanggaran Lalu Lintas (Cambog Lantas) dari Polda Sulawesi Utara.

“Pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup direkam, diotentifikasi, sehingga tidak perlu melakukan penghentian dan melakukan interaksi di lapangan. Surat pelanggaran akan dikirimkan ke alamat para terduga pelanggar,” jelas Istiono.

Rekomendasi