ERA.id - Fraksi Partai Demokrat telah melayangkan pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, hingga saat ini Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko itu belum juga terkena pergantian antar waktu (PAW).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, proses PAW memang tidak bisa dilakukan dengan cepat. Ada proses administrasi lintas instansi/lembaga yang harus dilakukan sebelum pergantian anggota dilakukan.
"Bahwa proses PAW itu kan tidak hanya ada di DPR. Begitu surat masuk itu kan mesti dilakukan lintas administrasi, baik nanti dari KPU, dari Mensesneg, dari Presiden dan kemudian kembali lagi ke DPR," kata Dasco kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
"Dan itu biasanya tidak bisa dalam waktu cepat," tambahnya.
Lebih lanjut, Dasco mengaku Fraksi Partai Demokrat sudah mengirimkan surat PAW Jhoni sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, belum memeriksa mekanisme PAW Jhoni sudah sejauh mana.
"Saya belun cek itu mekanismenya sudah sampai mana, yang saya tahu memang Fraksi Demokrat sudah memasukan proses tersebut," kata Dasco.
Untuk diketahui, Jhoni Allen merupakan salah satu penggagas kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara bebrapa waktu lalu. Adapun hasil KLB menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum dan menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisoner.
Akibatnya, Fraksi Partai Demokrat DPR RI pun resmi mengirimkan surat pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.