ERA.id - Berkas acara dan susunan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB PD) telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penyerahan hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko itu dipimpin Jhoni Allen Marbun kemarin sore.
"Saya ingin menanggapi bahwa kemarin (petang) telah diterimanya hasil KLB Partai Demokrat versi Pak Moeldoko. Diterima oleh Dirjen Kumham AHU, Administrasi Hukum Umum, Pak Muhammad Thahjo yang di mana bahwa saya sangat mengapresiasikan bahwa Kumham khususnya AHU di sini sangat netral dan tidak berpihak ke pihak manapun, artinya di sini kemarin sempat kubu AHY meminta, mendatangi Kumham dan minta agar ditolaknya hasil KLB Deli Serdang versi Pak Moeldoko," kata panitia OC KLB PD Ilal Ferhard kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Jhoni Allen, yang didapuk menjadi Sekjen hasil KLB, disebut menyerahkan langsung ke Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzharkhad.
"Tapi kemarin kami tim dan Pak Sekjen Jhoni Allen Marbun telah menyerahkan hasil dari KLB tersebut dan saya melihat sendiri, pendapat Pak Jokowi, Kumham sangat terlihat posisinya netral, dan proporsional dan tidak ada tebang pilih kubu A atau kubu B," ujar Ilal.
Ilal menyebut, Ditjen AHU akan memproses berkas tersebut hingga 3 hari ke depan.
"Jadi itu saja apresiasi saya sebagai salah satu pendiri, kemarin telah diserahkan bersama dengan Pak Sekjen Jhoni Allen Marbun, perwakilan dari pendiri partai, Pak Ahmad Yahya, dan jubir Pak Rahmad, dan oleh beberapa kawan-kawan lain di situ sekitar 5 sampai 7 orang yang mendatangi dan menyerahkan hasil KLB Deli Serdang Ketum Pak Moeldoko. Seperti itu saja yang mau saya sampaikan. Kita tunggu 2-3 hari ke depan," ucapnya.
Sementara itu, Ditjen AHU mengaku akan memproses berkas tersebut. Jajaran Ditjen AHU mengikuti apa yang disampaikan oleh Menkumham Yasonna.
"Dari Senin kemarin sudah dibahas di Ditjen AHU dan Rabu besok akan dibahas di RDP dengan DPR. Pemeriksaan berkas dan lainnya masih dalam proses yang belum dilengkapi kubu KLB Deli Serdang," ujar salah satu sumber di Ditjen AHU.