ERA.id - Sidang perdana gugatan yang diajukan Yayasan Mega Bintang terkait permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penangkapan AM digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/3/2021). Sidang ini menggugat Polresta Solo karena menangkap AM tanpa dasar.
Sidang berlangsung pada pukul 10.00 WIB dengan dipimpin Hakim Tunggal Sunaryanto. Kuasa Hukum Yayasan Mega Bintang, Sigit Sudibyanto membacakan permohonan materi gugatan praperadilan. Surat permohonan ini berkaitan dengan penangkapan AM oleh Polresta Solo. AM Ditangkap karena berkometar yang dinilai bermuatan mengejek Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media social Instagram.
"Polresta Solo baru melepas pemuda ini setelah dia menghapus komentarnya dan meminta maaf," kata Sigit.
Menurutnya sebagai generasi muda, AM dinilai memberikan kritik yang membangun. Tidak semestinya hal ini menuai tindakan pengamanan atau penjemputan atau penangkapan dari pihak kepolisian.
"Kritikan ini ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi. Senyatanya Gibran tidak melakukan pelaporan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dan KUHP kepada Polresta Solo," katanya.
Bahkan upaya penangkapan ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
"Terbukti secara nyata termohon melakukan penangkapan secara tidak sah pada AM. Kami meminta hakim agar termohon merehabilitasi atau mengembalikan nama baik AM," katanya.
Setelah hakim membacakan surat permohonan, hakim tunggal Sunaryanto meminta pihak termohon, dalam hal ini Polresta Solo untuk menanggapi. Namun Polresta Solo belum siap atas jawabannya. Hakim akhirnya menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021) dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon. "Karena termohon belum siap, maka sidang ditunda," kata Sunaryanto.