Pengamat Tagih Revisi Permen KP Soal Larangan Ekspor Benih Lobster

| 19 Apr 2021 10:10
Pengamat Tagih Revisi Permen KP Soal Larangan Ekspor Benih Lobster
Ilustrasi benih bening lobster. (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq).

ERA.id - Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang ekspor benih lobster perlu segera dituangkan dalam bentuk regulasi tertulis karena kebijakan tersebut merupakan contoh kongkret program ramah lingkungan.

"(Larangan ekspor benih lobster) jelas berdampak (ke lingkungan)," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim di Jakarta, Senin, (19/4/2021), dikutip ANTARA..

Untuk itu, ujar Abdul Halim, KKP perlu untuk segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 yang masih membolehkan hal tersebut.

Abdul Halim dalam sejumlah kesempatan lainnya juga sudah menekankan pentingnya untuk mengatasi problem terkait pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.

Ia berpendapat bahwa bila pengembangan lobster masih berjalan sporadis, praktek penyelundupan ke negara seperti Vietnam dicemaskan tidak akan berkurang.

Apalagi, masih menurut dia, prinsip dasarnya adalah stok lobster di perairan Indonesia sebagian besar sudah mengalami eksploitasi berlebihan.

Untuk itu, lanjutnya, upaya yang perlu dilakukan adalah pemulihan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perairan nasional.

KKP menegaskan tidak akan lagi memberikan izin terhadap ekspor benih bening lobster (BBL) karena ingin betul-betul menggalakkan budi daya lobster guna meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.

"Yang namanya ekspor benih bening lobster tidak akan lagi ada. Konsekuensinya satu, kita harus galakkan budi daya karena permintaan untuk lobster konsumsi pasti selalu meningkat seiring pertambahan penduduk," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/4).

Antam menegaskan ekspor BBL sampai saat ini masih dilarang dan akan terus dilarang dengan maksud untuk mengutamakan budi daya lobster dalam negeri.

Dengan adanya pelarangan ekspor BBL, lanjutnya, diperkirakan akan makin banyak modus penyelundupan, apalagi keuntungan yang diraih pelaku tidak kecil.

"Penyelundupan tidak akan terjadi kalau tidak ada permintaan dari Vietnam. Kisaran harganya bisa sampai 7 dolar per satu ekor," ungkapnya.

Senada, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina menyatakan pihaknya berkomitmen tidak lagi memperpanjang izin ekspor BBL.

Rina mengapresiasi berbagai tindak penggagalan upaya penyelundupan yang dilakukan hasil kerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti instansi kepolisian dan bea cukai.

Ia mengungkapkan kasus pelanggaran penyelundupan periode 23 Desember 2020 sampai dengan 14 April 2021 didominasi oleh 18 kasus penyelundupan komoditas benih bening lobster, dengan total jumlah sekitar 1,39 juta benih.

Rekomendasi