Luhut Pandjaitan Minta KPK Tak Berlebihan Periksa Edhy Prabowo: Dia Sebenarnya Orang Baik

| 28 Nov 2020 12:17
Luhut Pandjaitan Minta KPK Tak Berlebihan Periksa Edhy Prabowo: Dia Sebenarnya Orang Baik
Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seolah enggan berkomentar negatif atas Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan suap eskpor benih lobster atau benur. 

Luhut yang saat ini ditunjuk sebagai sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menyebut peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KP) terkait pengelolaan lobster yang diterbitkan Edhy tidak ada yang salah. Hal itu dia ungkapkan usai rapat dengan eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Saya rapat pertama dengan semua eselon I untuk melihat jangan ada pekerjaan yang terhenti. Semua proses tadi, kita evaluasi sebentar mengenai lobster, jadi kalau dari aturan yang ada yang dibuat permen yang dibuat tidak ada yang salah," ujar Luhut di Kantor KPP, Jumat (27/11/2020).

Menurut Luhut, manfaat permen soal lobster dapat dirasakan masyarakat nelayan. "Semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ucap dia. 

Namun, Luhut mengakui ada masalah dalam pelaksanaan Permen KP tersebut. Dia menyebut memang ada praktik monopoli pengangkutan ekspor benur. Sebab, pengangkutan hanya dilakukan oleh satu perusahaan saja.

Luhut menambahkan, untuk menghentikan masalah itu, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang melakukan evaluasi. Menurutnya, setelah melakukan evaluasi ada kemungkinan Permen KP pengelolaan lobster tersebut unutk dilanjutkan.

"Kalau sudah bagus kita teruskan karena sekali lagi itu memberikan manfaat ke nelayan di pesiair selatan di mana di situ juga harus diperhatikan siklusnya. Dia juga harus nebar sehingga jangan nanti seperti over fishing," papar Luhut.

Terkait kasus suap yang dilakukan Edhy hingga akhirnya harus rela mendekam di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luhut tetap memuji Edhy. Dia menilai, Edhy adalah seorang ksatria karena mengakui perbuatannya.

"Saya tahu Pak Edhy itu sebenarnya orang baik. Saya senang bahwa beliau langsung ambil alih tanggung jawab seperti seorang kesatria. Dan itu kita harus hormati juga hal-hal semacam itu," kata Luhut. 

Karena itu, Luhut meminta KPK tidak berlebihan mengekspose persoalan korupsi izin benur yang dilakukan Edhy. Menurutnya, tidak semua orang memiliki sifat buruk tapi juga memiliki sisi baik.

"Saya minta KPK juga periksa sesuai dengan ketentuan yang bagus saja. Jangan berlebihan. Tidak semua orang jelek, ada yang baik," kata Luhut

Untuk diketahui, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap tersebut terjadi sejak Edhy menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Die Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. 

Edhy kemudian menunjuk Staf Khusus Menteri KKP Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Atas tindakan korupsi itu, Edhy didyga mengantongi uang mencapai RP9,8 miliar dari ekspor benur yang menjadi kebijakannya sejak ditunjuk sebagai menteri kelautan dan perikanan oleh Presiden Joko Widodo tahun 2019 lalu.

Adapun saat ini Kementerian Kelautan dan perikanan menghentikan sementara ekspor benih lobster. Penghentian ekspor benur itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Penangkapan Muhammad Zaini pada tanggal 26 November 2020.

Menurut SE tersebut, penghentian SPWP ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERM-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Rekomendasi