50 Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Massa Peringati May Day

| 29 Apr 2021 12:20
50 Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Massa Peringati May Day
Aksi Demo Buruh (Gabriella Thesa/era.id)

ERA.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah kelompuk buruh akan menggelar aksi massa saat peringatan Hari Buruh atau May Day. Rencananya, puluhan ribu buruh akan turun ke jalan pada 1 Mei mendatang.

"Massa buruh dari KSPI yang akan mengikuti May Day sekurang-kurangnya berjumlah 50 ribu buruh," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Said merinci, para buruh tersebut berasal dari 3.000 perusahaan dan pabrik, 200 kabupaten dan kota, serta 24 provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorotalo, Sulawesi Selatan, dan Maluku.

Said menegaskan, aksi massa yang rencananya digelar di berbagai daerah akan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat. Mengingat saat ini pandemi COVID-19 masih melanda Indonesia.

"Aksi buruh yang dilakukan di bebagai daerah wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti melakukan rapid antigen, menggunakan masker, handsanitizer, hingga menjaga jarak," kata Said.

Selain buruh, peringatan May Day juga akan diikuti oleh elemen mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, antara lain seperti BEM ITB, UNJ, dan Unand.

Dia mengaku sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Lebih lanjut, Said mengatakan, aksi massa akan menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said.

Sebelumnya, buruh sudah mengajukan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa hal yang dipermasalahkan kaum buruh dalam beleid yang baru ini adalah terkait dengan outsourcing dan buruh kontrak.

Rekomendasi