Larangan Mudik Mulai Berlaku, Mobilitas di Wilayah Aglomerasi Diperbolehkan dengan Syarat

| 06 May 2021 04:04
Larangan Mudik Mulai Berlaku, Mobilitas di Wilayah Aglomerasi Diperbolehkan dengan Syarat
Ilustrasi (ERA.id)

ERA.id - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo kerap mengulang-ulang pernyataan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Dia menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk melarang kegiatan mudik dalam bentuk apa pun termasuk mudik lokal. Dia juga berharap pejabat pemerintahan memiliki narasi yang sama dengan keputusan tersebut. 

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengecualian untuk wilayah aglomerasi atau beberapa kabupaten dan kota tertentu yang jaraknya berdekatan. Pengecualian ini disebut berpotensi memicu terjadinya arus mudik meskipun sudah ada larangan dari pemerintah.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya tegas melarang masyarakat untuk mudik. Namun, dia tak menampik ada delapan wilayah aglomerasi yang memperbolehkan melakukan pergerakan transportasi selama periode Lebaran 2021. Hanya saja, tidak diperuntukan untuk angkutan mudik.

"Transportasi akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi," ujar Adita melalui keterangan tertulis yang dikuti pada Kamis (6/5/2021).

"Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya," tegasnya.

Selain itu, pergerakan transportasi hanya diperbolehkan untuk angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan.

Adapun delapan wilayah aglomerasi itu meliputi Medan Raya yang meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Kemudian kawasan Jabodetabek, Yogyakarta Raya, dan Solo Raya. Selain itu ada Semarang Raya yang meliputi Semarang, Kendal, Demak, Unggaran, Salatiga, dan Purwodadi. Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, Bangkalan Mojokerto, Sidoarjo, dan Lamongan. Terakhir adalah Makassar Raya yang meliputi Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya selama ini telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Dia menegaskan, kebijakan nasional sudah final yaitu aktivitas mudik dilarang baik antar kota maupun antar provinsi.

"Kita selalu koordinasi dengan Kemhub. Mudik ditiadakan. Itu kebijakan nasional. Tidak ada pembedaan antara mudik antar kota atau lokal. Mudik dilarang," tegas Wiku saat dihubungi ERA.id, Kamis (6/5/2021).

Terkait dengan adanya delapan wilayah aglomerasi, Wiku mengaku sudah mendapat penjelasan dari Kemenhub. Menurutnya, untuk wilayah tersebut mobilasasi memang masih boleh dilakukan secara terbatas, tapi tidak untuk kegiatan mudik.

Dia menjelaskan, larangan mudik ini diberlakukan untuk menghindari lonjakan kasus positif COVID-19. Diketahui, dari sejumlah libur panjang di tahun 2020, angka kasus positif dan kematian melonjak pesat pasca periode libur panjang.

"Mobilisasi di wilayah aglomerasi boleh, tapi tidak boleh mobilisasi mudik. Kenapa mudik dilarang? Yang berbahaya kan silaturahmi fisik dari aktivitas mudik itu karena potensi membawa penyakit," kata Wiku.

Rekomendasi