ERA.id - Pemerintah masih resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021. Ini merupakan kedelapan kalinya pemerintah memperpanjang PPKM Mikro sejak diberlakukan pada Januari 2021 lalu.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan ini merupakan bagian dari antisipasi penyebaran COVID-19 pasca Hari Raya Idulfitri 2021.
"Pelaksanaan PPKM Mikro akan diperpanjang tahap kedelapan yaitu tanggal 18-31 Mei. Ini adalah periode dua minggu pasca mudik hari raya Lebaran dan tentunya pengetatan 3T (testing, tracing, treatment)," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).
Untuk cakupan provinsi yang menjalankan PPKM Mikro, Airlangga mengatakan jumlahnya tetap yaitu 30 provinsi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini menambahkan, dari 30 provinsi yang menjalankan PPKM Mikro tercatat 11 provinsi mengalami kenaikan angka kasus konfirmasi positif dan lima provinsi di antaranya terjadi lonjakan tinggi antara lain yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh dan Kalimantan Barat.
"Dari 30 provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro, ini 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian dengan lima provinsi yang meningkat cukup tajam yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh dan Kalimantan Barat. Sebagian itu akibat dari datangnya PMI (Pekerja Migran Indonesia)," papar Airlangga
Sedangkan, tingkat kasus aktif COVID-19 per 9 Mei 2021, kata Airlangga mencapai 5,7 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan kasus global yaitu 12,13 persen.
Sedangkan tingkat kesembuhan per 9 Mei 2021 mencapai 91,5 persen atau 1.568.277 kasus. Hal ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka kesembuhan global yaitu 85,78 persen.
"Tingkat kematian per 9 mei 2,7 persen versus global 2,08 persen," kata Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Mikro tahap ketujuh hingga 17 Mei 2021. pemerintah juga menambah lima daerah yang bakal memberlakukan PPKM Mikro. Sebelumnya, pemerintah menetapakan seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM. Sehingga, totalnya saat ini menjadi 30 provinsi.
"Perluasan provinsi (PPM Mikro) ditambah lima yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sultra, dan Papua Barat. Sehingga total 30 provinsi," kata Airlangga, Senin (3/5/2021).