ERA.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan spirit dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) harus mencakup penanganan korban bencana sosial dan kemanusiaan.
"Spirit di dalam Rancangan Undang-Undang Penanganan Bencana itu harus mencakup antisipasi korban terorisme seperti di Papua dan pengungsi,” ujar Risma dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021).
Menurut Risma, penanganan bencana perlu payung hukum kuat, dalam konteks yang berjalan selama ini belum termasuk bencana yang terkait dengan sosial dan kemanusiaan.
Hal tersebut agar cakupan penanganan bencana sosial dan kemanusiaan, termasuk juga bencana alam maupun bencana kesehatan dapat terbentuk dan berjalan secara komprehensif.
Risma memperkirakan selama ini bisa saja di lokasi bencana ada sebagian warga yang terdampak, ataupun menjadi korban yang pasti menderita, tapi belum tertangani dengan baik.
"Perlu evaluasi dan kami menyiapkan ruangan penyimpanan logistik dan sebuah truk yang sewaktu-waktu bisa bergerak cepat ke lokasi bencana. Bahkan, ruangan tamu pun disulap menjadi tempat penyimpanan logistik," ujar mantan Wali Kota Surabaya itu.
Tidak hanya kecepatan dan ketepatan, penyaluran logistik pun menurut Risma perlu tertib administrasi dengan menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Saya ajarkan reaksi cepat dan tepat, juga tata administrasi dengan LKPP terkait pengelolaan logistik, sehingga tidak usah khawatir kemahalan barang,” katanya.
Dengan sistem elektronik dalam pengelolaan bencana didukung LKPP, menjadikan semakin sedikit campur tangan 'orang' manual sebab semua sistem yang bekerja. Risma mengatakan di LPKK pun ada makanismenya, jadi tak usah khawatir ada barang kemahalan, membantu administrasi logistik fisik.
"Semakin sedikit campur tangan orang, serta tidak ada lagi prasangka buruk karena semua sistem yang bekerja otomatis,” ujar dia.