Alasan DPR Tunda Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana: Pemerintah Punya Pandangan Berbeda

| 17 Feb 2022 21:32
Alasan DPR Tunda Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana: Pemerintah Punya Pandangan Berbeda
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (DPR)

ERA.id - Komisi VIII DPR RI memutuskan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Namun, RUU tersebut tetap masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"RUU Penanggulangan Bencana dihentikan dulu, tanpa dihapus dari Prolegnas," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Ace mengatakan, alasan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ditehentikan lantaran selama dua tahun ini belum ada perbedaan pandangan antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga pembahasannya tidak mengalami kemajuan.

Dia menjelaskan, melalui RUU Penanggulangan Bencana ini, Komisi VIII DPR RI ingin memperkuat status Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, dalam draf dari pemerintah justru tidak mencantumkan BNPB secara eksplisit tapi hanya menyebut kata badan saja.

"Dan tidak diatur detail tentang tugas-tugas BNPB maupun BPBD sehingga inilah yang membuat kami dengan pemerintah memiliki pandangan yang berbeda," kata Ace.

"Dalam pembahasan itu memang setelah hampir dua tahun pembahasan UU Penanggulangan Bencana kami belum menenukan titik temu antara pemerintah dengan dengan Komisi VIII," imbuhnya.

Adapun alasan Komisi VIII DPR RI ingin memperkuat BNPB karena Indonesia merupakan daerah rawan bencana. Apalagi, menurut BMKG diprediksi ada potensi gempa besar di Indonesia.

"Sebagai negara berada di ring of fire keberadaan BNPB justru harus diperkuat. Tetapi pemerintah hingga saat ini masih belum menentukan keinginan kami agar BNPB diperkuat," kata Ace.

Lantaran tidak ada kemajuan dalam pembahasannya, Komisi VIII DPR RI pun menjadi sulit untuk membahas RUU lainnya yang dinilai tidak kalah penting, seperti RUU Lanjut Usia dan RUU Penanganan Yatim Piatu.

Ace menambahkan, keputusan ini penghentian ini awalnya dibahas bersama pemerintah pada Rabu, 16 Februari 2022. Namun, hal itu ditunda karena Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berhalangan hadir karena harus mengikuti rapat kabinet.

"Jadi ditunda. Nanti setelah masa reses akan kita agendakan," kata dia.

Rekomendasi