ERA.id - Konflik internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin meruncing. Terbaru, seluruh pimpinan di komisi antirasuah itu dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga melanggar etik.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho pun memastikan laporan 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) itu akan ditindaklanjuti.
"Diproses sesuai peraturan Dewas yang berlaku," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Minggu (23/5/2021).
Albertina menjamin kasus itu diusut. Pihaknya juga akan netral meski yang dilaporkan pimpinan Lembaga Antikorupsi.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menegaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai hukum.
Namun demikian, Lili menghormati laporan dari para pegawai Lembaga Antikorupsi lantaran hal itu menjadi hak mereka.
"KPK bekerja menjalankan undang-undang, tidak meleset dan tidak mengada-ada," kata Lili melalui keterangan tertulis, Selasa (18/5) lalu.
Dalam laporannya, ada tiga tudingan pelanggaran etik terhadap para pimpinan. Pertama, para pimpinan dinilai tidak jujur saat sosialisasi efek dari TWK.
Lalu, para pimpinan diduga mendukung adanya soal yang berbau pornografi dalam TWK. Para pegawai menilai pimpinan KPK seharusnya protes jika ada pertanyaan berbau pornografi.
Ketiga, pimpinan KPK diduga bertindak sewenang-wenang dalam membebastugaskan para pegawai. Pembebastugasan itu dinilai tidak didasari aturan yang berlaku.