Kasus Mandeg, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya: Kami Minta Kepastian Hukum

| 27 May 2021 14:52
Kasus Mandeg, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya: Kami Minta Kepastian Hukum
Dok. IST

ERA.id - Mandegnya pemberkasan kasus investasi bodong uang mesyarakat senilai Rp15 triliun oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di tangan Mabes Polri (DittipideksusI) masih menjadi pertanyaan besar.

Kuasa hukum korban KSP Indosurya mengaku, hingga kini pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Polri tentang perkembangan kasus tersebut.

"Jika memang Dittipideksus mengalami kesulitan penanganan perkara Indosurya, seharusnya berani gelar terbuka dan menginformasikan ke pelapor atau kuasa hukum," kata pengacara korban dari LQ Law Firm, Alvin Lim, Kamis (27/5/2021).

Alvin mengeluhkan kasus yang berlarut-larut, padahal ombudsman RI telah menyurati Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

"Segera limpah, proses, periksa saksi. Begitu terus setiap ditanya tiap minggu selama 56 minggu, tidak ada kepastian berapa lama lagi dilimpahnya?" kata Alvin.

Sebelumnya, polisi mengaku akan melakukan pemberkasan, padahal di SP2HP tanggal 22 Maret 2021 secara tertulis telah dilakukan pemberkasan. Jika benar pernyataan Helmi di media 26 Mei bahwa akan dilakukan pemberkasan, berarti surat SP2HP berisi keterangan palsu atau menyesatkan, dan bahkan proses malah jauh mundur lagi.

"Itu sudah dari Juli 2020 sudah 10 bulan, apakah ahli diperiksa butuh 10 bulan? LQ banyak tangani kasus, jika kasus melibatkan orang biasa, 3-5 orang ahli bisa diperiksa dalam waktu 1 hari saja. Tapi kenapa Indosurya 10 bulan dan belum selesai periksa ahli," tegasnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana, Dwi Seno Widjanarko mengatakan siap menjadi narasumber ahli pidana dalam kasus tersebut. "saya selaku dosen Univ Bahayangkara Jakarta, banyak mahasiswa saya polisi, saya bersedia memberikan pencerahan apabila diundang hadir. Terhadap kasus Indosurya," katanya.

"Pendapat saya dalam kasus Indosurya kepastian hukum dan penerapan hukum formiil belum dicapai. Janji Kapolri hukum tajam keatas, belum terwujud dan masih hanya wacana saja," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana untuk segera melakukan pemberkasan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan bahwa penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pihak perbankan terkait untuk membangun konstruksi perkara lebih lanjut.

"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (26/5).

Tags : indosurya
Rekomendasi