ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengabarkan, bahwa tim kajian telah selesai menelaah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) dan merampungkan draf pedoman implementasinya. Hasil tersebut juga telah disetujui Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan revisi UU ITE.
"Kami baru laporan ke presiden, dan sudah setuju untuk dilanjutkan (revisi)," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam yang dikutip pada Rabu (9/6/2021).
Mahfud mengatakan, ada empat pasal dan satu pasal tambahan yang akan direvisi. Antara lain yaitu, Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan). Sedangkan tambahan pasal baru di UU ITE yaitu Pasal 45c.
Revisi tersebut, kata Mahfud untuk menghilangkan pasal karet dan multitafsir yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi. Kata masyarakat sipil itu banyak terjadi diskriminasi dan lain-lain, maka kita perbaiki," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu menegaskan, pemerintah tidak akan mencabut UU ITE, melainkan melakukan revisi secara terbatas. Sebab menurutnya, produk perundang-undangan tersebut masih dibutuhkan untuk mengatur komunikasi khususnya di dunia digital.
"Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, selanjutnya Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE. Hasil revisi tersebut nantinya akan segera disampaikan ke DPR.