ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo akan mengevaluasi dan menginvetarisir beberapa badan dan lembaga yang diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan evaluasi ini berbeda dengan lembaga yang berada di bawah kepres atau pun perpres.
"Tapi ini harus perlu pengkajian yang mendalam karena harus dikaji dan disampaikan kepada DPR dan akan dibahas revisinya, kalau DPR setuju bersama-sama dengan pemerintah tentunya akan kita bahas dengan baik," kata Tjahjo dalam video yang beredar, Kamis (10/6/2021).
Ia menjelaskan evaluasi ini ditujukan untuk percepatan pengambilan keputusan. Lebih lanjut, tidak hanya lembaga atau badan yang dibubarkan, tapi juga bisa diintegrasikan dengan kementerian.
"Karena ada yang tumpang tindih dan bisa dirampingkan," katanya.
Ia mengatakan sebelumnya sudah membatalkan dan membubarkan beberapa badan lembaga di bawah keputusan presiden dan kepres yg sudah dilaksanakan selama tahun 2020. Kebijakan ini menurutnya sudah berjalan dan tidak menjadi permasalahan.
"Maka dalam kerangka untuk mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, birokrasi yang ramping, birokrasi yang tidak tumpang tindih tentunya wajar kalau pemerintah dalam hal ini menpan RB menginvetarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur dalam UU untuk dilakukan evaluasi," katanya.