Sebut Masih Banyak Barang yang Bisa Kena Pajak, Stafsus Menkeu: Itu Lebih Adil Bagi Semua

| 12 Jun 2021 20:20
Sebut Masih Banyak Barang yang Bisa Kena Pajak, Stafsus Menkeu: Itu Lebih Adil Bagi Semua
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Antara)

ERA.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menegaskan, tidak benar apabila pemerintah dikatakan berniat menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang-barang kebutuhan pokok atau sembako. 

Adapun wacana PPN sembako tercantum dalam draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Kalau untuk kebutuhan pokok, pemerintah sama sekali tidak menghitung atau memaksudkan menambah penerimaan pajak," kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).

Sebaliknya, kata Yustinus, aturan dalam RUU KUP disusun untuk mencapai keadilan pajak. Lagi pula, pemerintah menilai, masih banyak barang dan jasa lainnya yang bisa dikenakan pajak selain kebutuhan pokok.

"Kita percaya, masih banyak jenis barang dan jasa lain di luar bahan kebutuhan pokok yang bisa dikenakan pajak. Itu lebih adil bagi semuanya," kata Yustinus.

Yustinus mengatakan, melalui RUU KUP, pemerintah ingin membuat suatu produk perundang-undangan yang lebih komperhensif. Sebab, selama ini masih terjadi distorsi, misalnya barang kebutuhan pokok yang dibeli di pasar tradisonal maupun yang berkualitas premium di supermarket sama-sama tidak dikenakan pajak.

Hal tersebut, oleh Kementerian Keuangan dinilai Indonesia gagal dalam melakukan administrasi yang baik dan mengajak yang mampu untuk membayar pajak lebih.

Oleh karena itu, pihaknya menawarkan tiga opsi skema tarif PPN, yaitu tarif umum, multitarif atau tarif berbeda, dan tarif final.

"Kalau sekarang yang berlaku kan tarifnya tunggal 10 persen, semua barang jasa pukul rata 10 persen tidak peduli kemampuan bayar atau daya beli konsumennya. Sekarang disedikan konsep multitarif," papar Yustinus.

Untuk tarif umum, dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP disebutkan, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dari saat ini yang berlaku sebesar 10 persen

Kemudian untuk PPN multitarif yang tertuang dalam pasal 7A ayat 2 akan dikenakan sebesar 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Sedangkan PPN final 1 persen seperti yang saat ini sudah berlaku untuk hasil pertanian tertentu.

"Ini untuk mencapai keadilan. Karena dipajak itu ada adegium begini, kalau mau sederhana sudah pasti nggak adil. Ya tadi pukul rata, satu tarif, simpel, nggak adil. Tapi kalau mau adil, memang harus rumit sedikit," pungkasnya.

Rekomendasi