ERA.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengalihkan pengendalian pengelolaan fasilitas isolasi mandiri pasien COVID-19 di hotel, penginapan, dan wisma ke pemerintah daerah (pemda) agar pengelolaan fasilitas lebih efektif dan efisien.
Pengelolaan fasilitas isolasi mandiri di hotel, penginapan, dan wisma yang sebelumnya dikendalikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini BNPB, selanjutnya akan dikendalikan oleh pemda.
"Pengelolaan di pemda akan lebih efisien dan efektif, karena langsung bersinggungan dengan akar masalah isolasi warga yang positif COVID-19," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting dikutip dari Antara, Selasa (15/6/2021).
Alexander menyatakan bahwa pemerintah pusat tetap menanggung pembiayaan fasilitas isolasi mandiri di hotel, penginapan, dan wisma setelah pengalihan kendali pengelolaan tempat karantina ke pemda. Dia juga menjelaskan, pengalihan kendali pengelolaan fasilitas isolasi mandiri ke pemda akan dilakukan secara bertahap.
Menurut dia, pengalihan kendali pengelolaan fasilitas isolasi mandiri ke pemerintah daerah mulai dilakukan pada Selasa di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan 29 tempat isolasi untuk warga yang terserang COVID-19 dan enam fasilitas untuk tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan infeksi virus corona.
Di Jawa Timur, Alexander mengatakan, pemerintah daerah juga sudah menyiapkan enam rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19 di Bangkalan. Pemerintah daerah di Kudus (Jawa Tengah) dan Medan (Sumatera Utara), ia melanjutkan, juga sudah menyiapkan fasilitas kesehatan dan tempat karantina guna mengatasi penularan COVID-19 di wilayah masing-masing.
Menurut dia, pemerintah daerah telah menunjukkan kemampuan mengurus penanganan penderita COVID-19 di wilayah masing-masing.
"Secara perlahan-lahan pemda akan mengurus dirinya masing-masing. Bila perlu dukungan pusat tentu akan ada koordinasi," katanya.
Namun dia menekankan bahwa pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas isolasi mandiri harus tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.