ERA.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di seluruh pasar, terhitung sejak sesi satu perdagangan efek per hari ini.
Emiten berkode saham GIAA itu telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 lalu dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2021.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, BEI menilai hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi satu perdagangan efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman bursa lebih lanjut," tulis BEI dalam pengumuman resminya dikutip dari Antara, Jumat (18/6/2021).
Keputusan bursa tersebut berdasarkan pada, pertama, surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Nomor GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (Kupon Sukuk) atas 500 juta dolar AS Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (Sukuk).
Selain itu, surat perseroan No.GARUDA/JKTDF/20593/2021 pada 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate.
Saham GIAA terakhir diperdagangkan pada harga Rp222 per saham. Sejak awal tahun hingga kini atau year to date saham GIAA telah anjlok 44,78 persen.