Mantan Direktur Garuda Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara

| 23 Jun 2021 19:20
Mantan Direktur Garuda Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara
Garuda Hadinoto (Dok. Antara)

ERA.id - Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (23/6/2021).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Hadinoto Soedigno divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Hadinoto juga diwajibkan untuk membayar uang pidana pengganti sejumlah 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 2.302.974,08 dolar AS dan sebesar 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan mempunyai hukum tetap," ungkap hakim Rosmina.

Jika dalam jangka waktu tersebut Hadinoto tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang cukup maka dipenjara selama 4 tahun," ucap hakim menambahkan.

Hadinoto terbukti melakukan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Hadinoto.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional, namun terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tutur hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim menilai Hadinoto belum pernah dihukum dalam perkara lain dan bersikap sopan dalam persidangan

Dalam dakwaan pertama, Hadinoto Soedigno bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura serta pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp34.812.261 dan sewa pesawat pribadi senilai 4.200 dolar AS.

Suap itu berasal dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International (HMI) Ltd Hong Kong dan Summerville Pasific Inc.

Tujuan pemberian suap adalah agar Hadinoto bersama Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT. Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series.

Penerimaan pertama sebesar 156.724,08 dolar AS dari Rolls Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarasa dan Connaught International terkait dengan program perawatan mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 sebanyak 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli pada tahun 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease FInance Corporation (ILFC).

Selanjutnya Hadinoto menerima 100 ribu dolar AS atau setara dengan 130 ribu dolar Singapura pada 12 Oktober 2019 di rekening Standard Chartered Bank Singapura dari Rolls-Royce melalui Connaught International Pte Ltd karena membantu kontrak perawatan 4 mesin pesawat Airbus A330 yang disewa garuda dari AerCAP dan ILFC.

Pada 9 Juni 2011, Hadinoto masih menerima 50 ribu dolar AS atau setara 61.085 dolar Singapura dari PT Ardyaparamita Ayuprakasa yang diterima melalui rekening Standart Chartered Bank Singapura sehingga total yang diteirma adalah 306.724,08 dolar AS.

Penerimaan kedua sebesar 477.540 euro atau setara 662.447,24 dolar Singapura pada 10 Februari 2012 yang diterima melalui rekening Standard Chartered Bank Singapura yang berasal dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan 5 pesawat Airbus A330-300/200.

Penerimaan ketiga sebesar 166.000 dolar AS atau setara 207.168 dolar Singapura yang diterima melalui rekening Standard Chartered Bank Singapura pada 30 Agustus 2012 dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan 25 pesawat Airbus A320 Family.

Penerimaan keempat sebesar 1.530.350 dolar AS atau setera 1.763.881,03 dolar Singapura dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc terkait pengadaan 6 unit pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG).

Penerimaan kelima sebesar 300 ribu dolar AS atau setara 371.700 dolar Singapura yang diterima melalui rekening Standart Chartered Bank Singapura pada 7 Mei 2014 dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Hadinoto juga masih menerima pemberian dari PT. Mugi Rekso Abadi milik Soetikno Soedarjo yaitu pertama fasilitas 8 kamar vila di Bvlgary Hotel Bali pada 8-10 Juni 2011 senilai Rp7.734.623; kedua, satu kamar villa di Four Seasons Hotel Jimbaran pada 16-19 September 2011 senilai Rp17.570.063; ketiga, makan malam di restoran Four Seasons Hotel Bali bersama Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo pada 11 Mei 2013 sebesar Rp9.507.575; keempat, sewa pesawat yang dinaiki bersama Emirsyah Satar, Bernard Duc, Soetikno Soedarjo dan Capt Agus Wahjudo tujuan Bali-Jakarta sebesar 4.200 dolar AS pada 11 Juni 2011.

Dalam dakwaan kedua, Hadinoto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer dan menarik tunai uang dalam rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura.

Hadinoto diketahui membuka rekening di Standard Chartered Bank SIngapura dengan nomor rekening 0319441369 dengan mencantumkan pekerjaan sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu Hadinoto menjabat sebagai Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia.

Pada periode 2009-2014, Hadinoto selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia serta Direktur Produksi PT Citilink menerima uang sebesar 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

Hadinoto lalu mentransfer uang atas namanya di SCB Singapura ke sejumlah rekening yaitu ke rekening milik Tuti Dewi di HSBC Singapura pada 13 Mei 2011 - 11 Juni 2012 senilai total 130 ribu dolar Singapura, ke rekening Putri Anggraini Hadinoto (anak Hadinoto) di RBC Toronto sebesar 18.724,5 dolar Singapura pada 2 September 2011, ke Rulianto Hadinoto di rekening CIMB SIngapura sebesar 30 ribu dolar Singapura

Hadinoto pada 7 Februari 2012 - 17 Maret 2016 juga mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening miliknya sendiri di SCB Singapura senilai total 2,15 juta dolar Singapura. Selanjutnya Hadinoto menarik uang yang masih ada di rekening SCB Singapura itu pada periode 13 Februari 2012 - 6 Mei 2016 sebesar 1,145 juta dolar Singapura.

Atas vonis tersebut, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.

Rekomendasi