Mantan Gubernur Jabar Aher Diperiksa KPK soal Kasus Meikarta

| 26 Aug 2019 12:24
Mantan Gubernur Jabar Aher Diperiksa KPK soal Kasus Meikarta
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (Twitter @aheryawan)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait kasus Meikarta. Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (26/8/2019).

Pada Jumat (23/8), lembaga antirasuah juga sudah memeriksa pasangan Aher --sapaan akrab mantan gubernur-- saat memerintah yaitu mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizar.

Deddy dikonfirmasi soal rapat-rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. BKPRD Jabar saat itu dipimpin oleh Deddy Mizwar.

Menurut Deddy saat itu, pihak Pemprov Jawa Barat pada pertengahan 2017 sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi 84,6 hektare untuk pembangunan proyek Meikarta tersebut.

Selain Aher, KPK pada hari ini juga memeriksa pihak dua swasta Soetono Toere dan James Yehezkeil dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

KPK mengumumkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus tersebut pada 29 Juli 2019. Selain Iwa, KPK juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara; (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara; (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara; (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara; (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara; (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara; (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara; dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:

1. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.

2. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

3. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

4. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.

5. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup

6. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rekomendasi