ERA.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ikut menyoroti rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.
Diketahui, Ari juga tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Fadli mengatakan, orang seperti Ari yang ketahuan rangkap jabatan itu penyebab BUMN mejadi bangkrut.
"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan dan pendapatan dari negara," kicau Fadli seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Selasa (29/6/2021).
Melihat hal itu, Fadli lantas meminta Ari untuk memilih salah satu dari jabatan yang dia pegang saat ini, yaitu antara menjadi rektor di UI atau Wakomut di perusahaan pelat merah.
"Rektor UI pilih salah satu aja mau jadi Rektor atau mau jadi Komisaris BUMN?" kata Fadli.
Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan lantaran memanggil pengurus BEM UI usai mengunggah kritikan terhadap Presiden Joko Widodo dengan menyebut Jokowi sebagai The King of Lip Service.
Rangkap jabatan Ari di perusahaan BUMN kemudian diumbar oleh mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yang berkaitan dengan penguasa? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6).
Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat wakil komisari utama BRI sejak 2020. Sampai saat ini, Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.
Rangkap jabatan seperti yang terjadi pada Ari dinilai melanggar peraturan. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statua Universitas Indonesia, Rektor dilarang rangkap jabatan di BUMN.
Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan, rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/ata
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.