ERA.id - Sejatinya gaji Rektor UI (Universitas Indonesia) dalam satu bulan tidak mungkin mencapai Rp100 juta. Namun, bagaimana bisa harta kekayaan Prof Ari Kuncoro dalam 3 tahun terakhir ini bertambah Rp34 miliar?
Polemik soal gaji rektor mencuat setelah pihak BEM UI melalui akun media sosialnya mengkritisi soal kenaikan harta kekayaan Ari Kuncoro yang fantastis. “3 TAHUN MENJABAT, HARTA KEKAYAAN REKTOR UI MENCAPAI 62 MILIAR?” tulis akun @bemui_official.
Gaji Rektor UI Mendapat Sorotan BEM
“Halo, UI dan Indonesia! Menurut LHKPN pada 26 Maret 2022, total harta kekayaan Ari Kuncoro selaku rektor Universitas Indonesia telah mencapai angka 62 miliar. Padahal, saat masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, angka harta kekayaan Ari Kuncoro telah mencapai angka 27 miliar.” tulis akun BEM UI.
Atas dasar hitungan matematis, BEM UI mengindikasikan adanya pertambahan harta kekayaan sebesar 35 miliar. Harta tersebut diperoleh dalam waktu singkat yakni 3 tahun setelah Ari Kuncoro menjabat sebagai rektor Universitas Indonesia.
“Lalu, dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat?” tutupnya.
Sontak unggahan BEM UI tersebut banyak menuai tanggapan masyarakat. Bahkan beberapa di antaranya yang menyoroti soal rangkap jabatan yang pernah diemban Ari Kuncoro.
“Ubah peraturan seenaknya, yang boleh membuat dia jadi petinggi di Bank Negara dan tambah kaya, Rektor UI memang hebat.” tulis akun @melkisedekhuang.
Pernah Merangkap jadi Wakil Komisaris Utama Bank BRI
Memang beberapa waktu lalu Ari Kuncoro pernah menjadi buah bibir setelah dirinya diketahui rangkap jabatan Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI). ERA pernah menulisnya dalam artikel yang berjudul Fantastis! Segini Gaji Rektor UI Ari Kuncoro yang Nyambi Jadi Komisaris di BRI.
Soal polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro, saat itu banyak yang menilai jika hal tersebutmelanggar aturan statuta dari kampus.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, dalam pasal Pasal 35 Poin C disebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Padahal waktu itu, merujuk pada laporan keuangan tahunan BRI periode 2020 yang sampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) gaji dan tunjangan komisaris tidaklah sedikit.
Disebutkan jika jumlah gaji dan tunjangan untuk dewan komisaris BRI adalah sebesar Rp43,74 miliar yang kemudian dibagi pada 10 dewan komisaris perseroan. Dengan demikian, masing-masing komisaris setidaknya mendapat 4,3 miliar per tahun atau setara dengan Rp364,5 juta per bulan.
Tak cuma itu, bank dengan kode saham BBRI itu juga tercatat memberikan tantiem (hadiah) kepada dewan komisaris sebagai bentuk keuntungan yang diperoleh sebesar Rp103,58 miliar.
Unggahan BEM UI yang mengkritisi rektornya sudah lebih dari 24 jam, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Ari Kuncoro.
Selain polemik gaji rektor UI, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman.