ERA.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan 5 tahun penjara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai bentuk penghinaan terhadap keadilan. Tuntutan tersebut dinilai terlalu rendah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada Edhy sama seperti tuntutan seorang kepala desa di Kapubaten Rokan Hilir Riau yang terbukti korupsi sebesar Rp399 juta.
"Benar-benar telah menghina rasa keadilan," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Menurut Kurnia, seharusnya jaksa penuntut bisa menuntut Edy dengan hukuman penjara seumur hidup. Terlebih, pasal yang digunakan adalah Pasal 12 A UU Tipikor.
Karena itu, ICW mendesak supaya majelis hakim mengabaikan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Kurni mengatakan, seharusnya majelis hakim bisa menjatuhi vonis maksimal kepada Edhy
"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19," kata Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia tuntutan yang rendah terhadap Edhy juga memperlihatkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri terkesan enggan bertindak keras pada politikus partai. Apalagi, sebelum Edhy, KPK juga pernah menuntut ringan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dengan hukuman 4 tahun penjara.
Kurnia juga meyakini praktik penuntutan semacam ini akan kembali terjadi dalam persidangan kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara," ujar Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga total-nya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6/2021).