Tegas! Pemerintah Larang Perusahaan Pecat Pegawai yang WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat

| 05 Jul 2021 23:08
Tegas! Pemerintah Larang Perusahaan Pecat Pegawai yang WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat
Ilustrasi (Foto: Antara)

ERA.id - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pekerja atau karyawan yang melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama PPKM Darurat tidak akan dipecat dari perusahaannya. 

Hal ini menyusul adanya kemacetan di sejumlah ruas jalan di Jakarta di hari pertama bekerja sejak PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli 2021. 

"Saya sendiri sempat berkeliling sebentar, saya lihat macetnya luar biasa. Oleh karena itu, saya sebagai koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan di perusahaan non esensial yang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," tegas Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves RI, Senin (5/7/2021).

Terkait hal tersebut, Luhut akan segera berkomunikasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah supaya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengusaha maupun perusahaan sektor non esensial. Adapun surat edaran itu nantinya akan berisi perintah kepada perusahaan agar tidak melakukan pemecatan dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya bekerja dari rumah.

Luhut mengatakan, pekerja maupun karyawan di perusahaan non esensial di wilayah DKI Jakarta bisa langsung melapor kepada pemerintah apabila mendapat paksaan untuk bekerja dari kantor selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui disnaker di wilayah masing-masing atau bisa melapor melalui aplikasi JAKI milik pemda DKI Jakarta," kata Luhut.

Selain itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk memastikan tidak ada perusahaan non esensial yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Dia meminta agar aparat penegak hukum tidak segan-segan memberikan teguran bahkan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang ada.

"Saya berharap ini mungkin seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya utk mengecek apakah masih beroperasi yang sektor non esensial dan juga tidak segan memberikan sanksi kepada perusahaan," kata Luhut.

Luhut mengatakan hal ini diberlakukan agar mengurangi mobilitas masyarakat yang berada di wilayah Jabodtabek. Sebab, berdasarkan data yang ada, banyak pekerja yang asalnya dari daerah-daerah di luar DKI Jakarta yang bekerja di Ibu Kota.

Apabila hal ini tidak diatur dan dijalankan secara tegas, maka upaya untuk menekan laju penularan COVID-19 tidak akan terwujud.

"TNI dan Polri tetap konsisten, saya ulangi, konsisten melakukan penyekatan. Dan kita harus mengimbau semua perusahaan juga untuk mematuhi peraturan ini karena ini untuk kepentingan kita semua," pungkasnya. 

Rekomendasi