ERA.id - Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mengenai rangkap jabatan rektor dilakukan usai publik mengkritik Rektor UI Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai diubahnya PP Statuta UI tersebut untuk melindungi Ari Kuncoro. Apalagi, Ari merupakan aktor penting memuluskan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jelas sekali arahnya ke sini dan kami nggak heran. Ari Kuncoro aktor penting memuluskan agenda omnibus law (UU Cipta Kerja)," ujar Ketua YLBHI Asfinawati saat dihubungi, Selasa (20/7/2021).
Asfina menyebut, Ari merupakan salau satu Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja. Perannya, untuk mengendalikan diskusi UU sapu jagad tersebut di lingkungan UI.
Meskipun PP tentang Statuta UI diubah, Asfina mengatakan aturan tersebut tidak berlaku surut. Ari terpilih dengan aturan lama. Justru Statuta baru menegaskan pelanggaran rangkap jabatan tersebut.
"Yang perlu dicatat aturan ngga berlaku surut. Karena Ari Kuncoro dipilih dengan PP lama, PP baru ini malah menegaskan kesalahan dia," kata Asfin.
Selain itu, Statuta UI yang baru menjadi bukti bahwa suara pemerintah menganggu independensi kampus.
"Ini bukti suara Pemerintah 35 persen mengganggu independensi kampus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) mengenai aturan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor. Sebelumnya, hal ini sempat ramai diperbincangkan lantaran Rektor UI Ari Kuncoro diketahui rangkap jabatan sebagai sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dari salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang diterima ERA.id pada Selasa (20/7/2021), disebutkan bahwa bahwa rektor dan wakil rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negera atau daerah mupun swasta. Artinya, apabila merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah tidak dilarang.
Hal itu tercantum pada Pasal 39 huruf c PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Sementara pada PP sebelumnya yaitu PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pada Pasal 35 huruf c ditegaskan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang menjadi pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.