Remaja Peretas Situs Setkab Pernah Retas 650 Situs Dalam dan Luar Negeri, Motifnya Cari Keuntungan

| 09 Aug 2021 19:15
Remaja Peretas Situs Setkab Pernah Retas 650 Situs Dalam dan Luar Negeri, Motifnya Cari Keuntungan
Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Dok. Antara)

ERA.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap dua pelaku peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) yakni BS alias Zyy (18) dan MLA (17), motif keduanya melakukan peretasan untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Motif kedua pelaku melakukan peretasan guna mencari keuntungan dengan menjual 'script backdoor' dari 'website' yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta dikutip dari Antara, Senin (9/8/2021).

Dikutip dari internet, backdoor adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengakses sistem, aplikasi, atau jaringan tanpa harus menangani proses autentikasi.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah, BS (18) ditangkap Kamis (5/8) di rumahnya di Nanggalo Padang, Sumatera Barat. Lalu MLA alias Lutfifake ditangkap keesokan harinya, Jumat (6/8) di wilayah Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Ramadhan mengungkapkan, ML melakukan perentasan situs Setkab RI pada Sabtu (31/7). Kemudian memintas BS melakukan peretasan terhadap laman www.setkab.go.id dengan cara mengubah tampilan laman dengan tidak semestinya sehingga laman atau situs tidak bisa digunakan dan bertulis "pwnndbyzyylutfifake".

Tampilan gambar situs juga berubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan bendera Merah Putih yang dibawanya.

"Diketahui bahwa BS telah melakukan peretasan di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 situs," ungkap Ramadhan.

Saat ditanya berapa keuntungan atau nilai jual beli script backdoor website yang diretas oleh pelaku, Ramadhan belum menjawab.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juchto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juchto Pasal 32 ayat (1) dan Pasap 49 juchto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka BS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan ML yang masih berusia di bawah umur dititipkan di Bapas Anak Cipayung, Jakarta Timur.

Rekomendasi