Jokowi Beri Gelar Bintang Jasa untuk Artidjo Alkostar hingga Tenaga Kesehatan

| 12 Aug 2021 10:33
Jokowi Beri Gelar Bintang Jasa untuk Artidjo Alkostar hingga Tenaga Kesehatan
Presiden Joko Widodo (Dok. BPMI)

ERA.id - Presiden Joko Widodo memberikan gelar kehormatan untuk mantan Hakim Agung RI periode 2009-2018 Artidjo Alkostar dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Presiden Megawati Soekarnoputri, I Gede Ardika.

Keduanya dianugrahi Bintang Mahaputra Adiprana.

Penganugerahaan gelar kehormatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76, 77, dan 78 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa.

"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sekretaris Militer Presiden yang juga Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Marsekal Madya M Tonny Hardjono saat membacakan Keppres.

Selain itu, tanda kehormatan juga diberikan terhadap ratusan tenaga kesehatan seperti dokter dan nakes yang gugur saat berjuang membantu pasien di tengah pandemi COVID-19.

Rekomendasi