Pandemi Dikhawatirkan Belum Berakhir Saat Pemilu 2024, Jokowi Perlu Terbitkan Perppu?

| 12 Aug 2021 15:50
Pandemi Dikhawatirkan Belum Berakhir Saat Pemilu 2024, Jokowi Perlu Terbitkan Perppu?
Luqman Hakim (Dok. Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat skenario antisipatif apabila pandemi COVID-19 belum berakhir saat jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

"Kita semua pasti berharap pandemi COVID-19 bisa berakhir secepatnya. Namun pelaksanaan jadwal tahapan Pemilu 2024 perlu disiapkan skenario antisipatif jika pendemi tidak juga berakhir," kata Luqman dikutip dari Antara, Kamis (12/8/2021).

Dia menilai ada beberapa hal yang harus diperhatikan KPU. Pertama, KPU dan Bawaslu harus membuat prosedur operasi standar (SOP) dalam menjalankan seluruh kegiatan berdasarkan aturan-aturan pembatasan dan protokol kesehatan.

Langkah itu, menurut dia, untuk melindungi jajaran KPU-Bawaslu dari bahaya COVID-19 dan perlu memastikan mitigasi risiko tertular COVID-19 yang perlu disiapkan secara matang.

Kedua, Luqman meminta KPU menyiapkan terobosan aturan pelaksanaan pemilu dengan pendekatan teknologi informasi, misalnya mencari celah di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk bisa memanfaatkan teknologi informasi sebagai pengganti kegiatan yang sebelumnya mengandalkan manusia.

"Mulai dari pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan sebagai peserta pemilu, penetapan daftar pemilih, dan penghitungan suara hasil pemilu," ujarnya.

Politisi PKB itu menjelaskan poin ketiga, KPU bisa mengambil inisiatif mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) kepada Presiden untuk mengubah beberapa pasal teknis yang menghambat.

Langkah itu, menurut dia, apabila UU Pemilu tidak memberi celah yang cukup untuk pelaksanaan jadwal dan tahap Pemilu 2024 dalam situasi pandemi COVID-19.

"Usulan Perppu itu terkait mengubah beberapa pasal teknis seperti jadwal dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.

Luqman mengatakan Komisi II DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menyusun jadwal rapat dengan para mitra kerja termasuk dengan penyelenggara pemilu terkait persiapan Pemilu 2024.

Menurut dia, rapim tersebut akan dilaksanakan setelah pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang akan dimulai pada 16 Agustus 2021.

Rekomendasi