Digitalisasi Kehidupan Saat Pandemi, Ini Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi

| 12 Aug 2021 18:31
Digitalisasi Kehidupan Saat Pandemi, Ini Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi gaya hidup digital (Unsplash/Marvin Meyer)

ERA.id - Anggota Komisi I DPR Rizki Aulia Rahman menilai pentingnya pembahasan rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. Sebab bila sudah disahkan maka UU ini akan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Setiap kali mereka menggunakan gadgetnya untuk berbelanja, untuk bisa menggunakan aplikasi-aplikasi digital ataupun internet tanpa rasa takut bahwa datanya akan diserap tanpa sepengetahuan kita," kata Rizki dalam diskusi daring, Kamis (12/8/2021).

Ia memahami perlindungan data pribadi bagi masyarakat tertentu mungkin tidak begitu dipersoalkan. Sebab masyarakat tersebut lebih peduli pada soal infrastruktur, pembangunan jalan hingga harga pangan.

"Setiap ada pelaksanaan digitalisasi atau setiap kali kita pakai gadget kita, pasti ada data kita yang terambil, ini yang sedang diurusin sama Komisi 1 dengan Kementerian Kominfo," katanya.

Ia menjelaskan di era digitalisasi saat ini, masyarakat sudah mulai membeli sesuatu secara online dan instan. Lalu misalnya saat menggunakan zoom atau pun tiktok akan ada data yang diambil.

"Setiap ada pelaksanaan digitalisasi atau setiap kali kita pakai gadget kita pasti ada data kita yang terambil," katanya.

Rekomendasi