Komisi I DPR Targetkan RUU PDP Disahkan Agustus 2022, Bagaimana 'Nasib' Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi?

| 07 Jul 2022 10:22
Komisi I DPR Targetkan RUU PDP Disahkan Agustus 2022, Bagaimana 'Nasib' Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi?
Ilustrasi DPR RI (Dok. Antara)

ERA.id - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu bulan Agustus 2022. Adapun saat ini pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi.

"Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, Insyaallah," kata Meutya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).

Terkait dengan perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR RI menyangkut pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi, Meutya memastikan hal itu kini sudah menemui jalan tengah.

"Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah," kata Meutya.

Nantinya, lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” jelas Meutya.

“Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” lanjutnya.

Politisi Golkar itu menyebut, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh Negara.

“Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” tegas Meutya.

Tak hanya itu, RUU PDP pun dibutuhkan sebagai upaya negara menyambut perkembangan digital saat ini. Apalagi, kata Meutya, ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.

“Potensi digital ekonomi amat sangat besar sehingga perlu dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” paparnya.

Meutya mengingatkan, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna internet terbesar di dunia. Baik dilihat dari sisi jumlah pengguna maupun jumlah waktu yang dihabiskan di dunia maya per individu di Indonesia.

“Kita perlu memiliki hukum yang mengatur juga lalu lintas data yang besar baik dalam negeri maupun juga pergerakan data secara masif dari dalam negeri ke manca negara karena sebagian aplikasi yang dinikmati masyarakat Indonesia, berasal dari mancanegara,” urai Meutya.

RUU PDP juga memungkinkan Indonesia memiliki kedaulatan data. Kedaulatan data yang dimaksud termasuk pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.

Melalui beleid yang akan segera terbentuk itu, Negara akan memiliki regulasi untuk menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi atau bukan data pribadi. RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital, terutama dengan banyaknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini.

Rekomendasi