ERA.id - Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali sampai 23 Agustus mendatang.
"Maka PPKM Level 4, 3, dan 2 dan di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,jelas Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat telah diterapkan selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai ada lonjakan kasus COVID-19.
Kemudian pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus ini merupakan perpanjangan keempat. Dalam beberapa kali perpanjangan itu, ada sejumlah penyesuaian-penyesuaian dalam berbagai sektor.
Untuk perpanjangan kelima ini, Johnny tidak memberitahu apakah akan ada penyesuaian kembali seiring dengan perbaikan situasi COVID-19.
Rapat kabinet pada 9 Agustus lalu memutuskan, evaluasi untuk PPKM di Jawa-Bali dilakukan setiap satu minggu sekali, sementara untuk di luar Jawa-Bali dilakukan setiap dua minggu sekali.
Oleh karena itu, PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali yang sebelumnya diperpanjang mulai 10 Agustus masih akan berlangsung sampai 23 Agustus 2021.