PPKM di Luar Pulau Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 6 September 2021

| 24 Aug 2021 08:40
PPKM di Luar Pulau Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 6 September 2021
Airlangga Hartarto (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. Untuk PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali, akan diperpanjang selama dua pekan atau hingga 6 September 2021.

"Bahwa perpanjangan (PPKM) di luar Jawa-Bali akan dilakukan 24 Agustus-6 September 2021," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (23/8/2021).

Airlangga menjelaskan, untuk aturan terbaru dan rincian daerah selama periode perpanjangan PPKM kali ini akan dituangkan dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).

"Perpanjangan ini detilnya akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Airlangga.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu mengklaim, selama PPKM periode 9-23 Agustus 2021 sudah mengalami perbaikan kasus Covid-19. Akibatnya, sejumlah daerah turun level karena penurunan kasus positif dan meningkatnya kasus kesembuhan.

Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) juga menurun. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor sejumlah daerah turun level PPKM.

Airlangga menjelaskan, untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali yang berada di level 4 telah turun menjadi 7 provinsi dari sebelumnya sebanyak 11 provinsi. Kemudian, 132 kabupaten/kota yang masuk level 4 juga sudah turun menjadi 104 kabupaten/kota.

Kemudian untuk Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, mengungkapkan bahwa pengendalian pandemi Covid-19 di luar Jawa-Bali mulai terlihat adanya perbaikan. Namun tetap mengimbau agar selalu waspada. Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan selama masa PPKM ini.

"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Tags :
Rekomendasi