ERA.id - PT Kimia Farma Tbk. resmi menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 menjadi Rp495 ribu. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo mengaku pihaknya mennyambut baik keputusan pemerintah yang menurunkan tarif layanan pemeriksaan PCR.
"Kimia Farma langsung melaksanakan arahan pemerintah tetang penurunan tarif tes PCR sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia," ujar Verdi melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (19/8/2021).
Verdi mengatakan, dengan turunnya harga tes PCR, maka masyarakat akan semakin mudah mengakses tes COVID-19 yang bertujuan untuk perbaikan iklim kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.
Sementera Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnistika (KFD) Agus Chandra mengatakan, pihaknya tidak hanya menurunkan harga tes PCR saja, melainkan juga harga untuk tes antigen COVID-19.
"Selain menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495.000, kami juga menurunkan tarif rapid test antigen menjadi Rp85.000 untuk jenis alat reguler dan untuk merek Abbot Panbio turun jdi Rp125.000," papar Agus.
Agus mengatakan, Kimia Farma sebagai bagian dari holding farmasi BUMN terus berkomitmen untuk menjalankan tugas pemeriksaan COVID-19 dalam rangka memberi pelayana terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dia juga memastikan seluruh klinik Kimia Farma akan mematuhi aturan mengenai tarif terbaru tes PCR.
"Profesionalisme akan berlaku pada seluruh klinik Kimia Farma yang menyelenggarakan tes PCR dan swab antigen. Kimia Farma siap membantu pemerintah dalam melakukan pemeriksaan atau testing COVID-19," tegasnya.
Kementerian Kesehatan resmi menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp495 ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, penetapan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pamerintah dan tidak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah luar Pulau Jawa-Bali," ujar Kadir dalam konferensi pers daring, Senin (16/8/2021).
Kadir menjelaskan, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR. Perhitungan tersebut meliputi beberapa komponen yang telah dikaji ulang secara bersama-sama.
Adapun komponen yang dimaksud ialah jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai, biaya administrasi, overhead, dan komponen lain yang telah disesuaikan.