Kemenkes: Harga Tes Usap PCR Indonesia Termasuk Murah di Asia Tenggara

| 24 Aug 2021 11:13
Kemenkes: Harga Tes Usap PCR Indonesia Termasuk Murah di Asia Tenggara
Pengambila swab test PCR di Cinere, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA)

ERA.id - Turunnya harga tes usap PCR (polymerase chain reaction) Covid-19 menjadikan Indonesia salah satu negara dengan biaya tes termurah di Asia Tenggara.

Instruksi pemerintah menyebut harga yang diterapkan berkisar mulai Rp495 ribu - Rp525 ribu. Dengan begitu, masyarakat bisa membantu proses tracing kasus Covid-19 dengan cara yang cukup terjangkau, cepat, dan akurat.

Menurut data dari Kemenkes, dikutip ANTARA, (24/8/2021), Indonesia memiliki tarif yang lebih murah dibandingkan beberapa negara Asia seperti Thailand dengan kisaran Rp1,3 juta – Rp2,8 juta untuk sekali tes usap PCR. Sedangkan di Singapura, tes usap PCR berbiaya 160 dolar Singapura atau setara Rp1,5 juta.

Hal ini berbeda dengan India yang mendapatkan subsidi penuh oleh pemerintah negaranya, serta alat swab test PCR, reagen yang digunakan hingga obat-obatan yang diproduksi sendiri. Tidak heran, tarif untuk tes usap PCR di negeri tersebut jauh lebih murah dari Indonesia dan bahkan negara-negara berkembang lainnya.

"Jika saja Indonesia sudah bisa memproduksi reagen dan komponen pendukung Swab Test, pasti harganya bisa dikontrol, dikendalikan dan murah. Kendala saat ini adalah kita masih menggunakan reagen dan komponen impor dan biaya investasi yang tinggi terutama alat laboratorium yang digunakan," ujar epidemiolog Dicky Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Akses terjangkau untuk tes usap PCR Covid-19 merupakan faktor penting dalam membendung wabah varian Delta yang  sangat patogen. Program pembatasan sosial secara berkala yang diterapkan sudah membawa dampak yang cukup signifikan pada angka kasus harian, ditambah lagi dengan penurunan harga tes usap PCR yang jadi lebih terjangkau.

Pada akhir Juli, angka infeksi mencapai 56.747 kasus aktif per hari. Kini, kasus harian berada pada sekitar 20 ribu kasus per hari.

Presiden Jokowi, Senin, (23/8/2021), mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus, sementara sejumlah daerah di Jawa-Bali kini bisa menurunkan level pembatasan sosial dari level 4 ke level 3.

Rekomendasi