Djoko Tjandra Dapat 'Diskon' Hukuman 2 Bulan, Ditjen PAS: Sudah Memenuhi Syarat dapat Remisi

| 19 Aug 2021 22:54
Djoko Tjandra Dapat 'Diskon' Hukuman 2 Bulan, Ditjen PAS: Sudah Memenuhi Syarat dapat Remisi
Djoko Tjandra (Antara)

ERA.id - Terpidana korupsi Djoko Tjandra alias Joko Tjandra mendapatkan remisi saat peringatan 17 Agustus kemarin.

Djoko Tjandra mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman 2 bulan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti juga membenarkan Djoko Tjandra mendapatkan 2 bulan remisi.

"Iya benar, Remisi 17 Agustus," katanya.

Djoko Soegianto Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009

Bahwa Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan Remisi

berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra , yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde),  maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan:

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:  a) berkelakuan baik, b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana (28/03/2021).

berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi.

Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021.

Tags : djoko tjandra
Rekomendasi