Daftar Daerah PPKM Level 3 dan Level 4 sampai 30 Agustus Lengkap dan Terbaru!

| 23 Aug 2021 19:27
Daftar Daerah PPKM Level 3 dan Level 4 sampai 30 Agustus Lengkap dan Terbaru!
PPKM Darurat (Muchlis Ariandi/era.id)

ERA.id - Presiden Joko Widodo memaparkan data kasus COVID-19 selama PPKM Level 4. Jokowi mengungkapkan, di berbagai daerah, kasus positif COVID-19 semakin melandai bahkan hingga 78 persen sejak 15 Juli lalu. Berikut daftar daerah PPKM Level 4 dan Level 3 terbaru.

"Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).

Menurut Jokowi, hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur/BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen. Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi jabodetabek, Bandung raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021. Berikut daftar daerah PPKM Level 4 dan Level 3 terbaru.

"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 (dari yang sebelumnya) 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3, dari (yang sebelumnya) 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 2, (dari yang sebelumnya) 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota," jelasnya.

Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi Jokowi berpesan agar pemerintah daerah tetap harus waspada. Berikut daftar daerah PPKM Level 4 dan Level 3 terbaru.

"Level 4, dari (yang sebelumnya) 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," ucapnya.

Rekomendasi