Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe Holywings Kemang Ditutup Tiga Hari

| 06 Sep 2021 11:20
Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe Holywings Kemang Ditutup Tiga Hari
Ilustrasi covid-19 (Era.id)

ERA.id - Kafe Holywings di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama tiga hari oleh aparat Satpol PP lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Pelanggaran diketahui saat Aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan protokol kesahatan pada Sabtu (4/9) malam.

"Tempat usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam (4/9)," bunyi cuitan di akun Twitter Satpol PP DKI @SatpolPP_DKI yang dikutip Senin (6/9/2021).

Adapun razia yang dilakukan oleh aparat gabungan terekam dalam sebuah video yang tersebar melalui media sosial. Dalam video itu terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

"Holywings Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" katanya.

Pria di video itu juga menyayangkan kelompok anak muda yang masih nongkrong dan berkerumun tanpa disiplin prokes di Holywings. Informasi yang dihimpun, razia tersebut dilakukan pada Sabtu (4/9) malam hingga Minggu (5/9) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa video tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada malam akhir pekan.

"Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Rekomendasi