ERA.id - Satpol PP DKI Jakarta terpaksa menutup kafe Holywings di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, karena terlalu sibuk mengurus pembayaran pelanggan.
Holywings Tebet akan ditutup selama sepekan dan didenda Rp50 juta. Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengaku kalau pihak Holywings terlalu sibuk. Makanya tak sadar melabrak aturan PPKM.
Kesibukan itu tampak, saat Satpol PP mendatangi Holywings Tebet yang masih buka hingga 00.20. Padahal, jam bukanya sudah dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
"Mereka beralasan, proses klien membayar bill dan sebagainya membutuhkan waktu," beber Arifin, Senin (18/10/2021)
Tak cuma itu, Holywings juga tak sadar sudah menampung banyak orang di sana, hingga melewati kapasitas pengunjung yang dibolehkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami juga melihat, kapasitas pengunjungnya melampaui batas aturan," katanya.
Terakhir, Arifin berharap tindakan mereka bisa bikin pelaku usaha jera dan semakin taat kepada aturan protokol kesehatan.
Sebelumnya anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta, merazia kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/10) dini hari, lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan PPKM Level 3.
Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 00.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut.
Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 00.00 WIB, kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.