RUU Narkotika Tak Kunjung Selesai Dibahas, Yasonna: Kami Belum Menyerah

| 15 Sep 2021 17:50
RUU Narkotika Tak Kunjung Selesai Dibahas, Yasonna: Kami Belum Menyerah
Ilustrasi DPR (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah belum menyerah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika (RUU Narkotika). Oleh karenanya, RUU Narkotika masih tetap menjadi rancangan perundang-undangan usulan pemerintah.

Hal tersebut menanggapi tawaran dari Anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo agar RUU Narkotika bisa diambil alih dan menjadi usulan parlemen. Sebab, hingga saat ini pembahasan RUU Narkotika dinilai mandeg setelah menjadi usulan pemerintah.

"UU Narkotika nyaris terlupakan, oleh karena itu pak Menteri, apakah UU Narkotika ini pemerintah masih serius atau tidak? Kalau tidak, mungkin kami mengusulkan supaya menjadi inisiatif DPR RI untuk mengambil alih," kata Firman dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Firman mengatakan, sebelumnya RUU Narkotika pernah menjadi usulan DPR RI. Namun dalam perjalanannya, DPR RI melalui rapat Baleg sepakat untuk memindahkan RUU Narkotika menjadi usulan pemerintah.

Tetapi, hingga saat ini belum ada progres pembahasan RUU Narkotika dari pemerintah. Padahal menurut Firman RUU tersebut penting untuk diselesaikan.

"Ketika itu, (RUU Narkotika) inisiatif DPR dan kemudian kita sepakat diambil alih oleh pemerintah. Nah, sampai sekarang, UU Narkotika itu nyaris terlupakan," kata Firman.

Menanggapi hal tersebut, Menkumham Yasonna mengaku sepakat bahwa RUU Narkotika mendesak untuk dibahas. Terlebih setelah adanya temuan bahwa 50 persen warga binaan di lembaga pemasyarakat (lapas) berasal dari kasus narkoba.

Menurut Yasonna, hal tersebut membuktikan bahwa ada RUU Narkotika penting dan mendesak untuk kembali dibahas.

"Satu jenis crime mendominasi 50 persen lebih dari isi lapas. Jadi digabung yang korupsi, digabung yang pembunuhan, pemerkosaan, you name it semua jenis crime kalah dengan (penyalahgunaan narkotika). Berarti ada something wrong, ada sesuatu yang aneh dan janggal. Maka, sependapat bahwa rencana UU Narkotika ini harus kita ubah," papar Yasonna.

Yasonna mengatakan, mengenai pembahasan RUU Narkotika pihaknya sudah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo agar segera direvisi.

Meski begitu, Yasonna menegaskan, pemerintah belum mau menyerahkan pembahasan RUU Narkotika ke DPR RI. Dia meyakini pemerintah mampu menyelesaikan rancangan perundang-undangan tersebut.

"Ini (RUU Narkotika) mutlak perlu kita selesaikan. Kalau tidak, kita tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan lapas. Tapi saya kira, kami belum menyerah untuk menyerahkan ke DPR," tegas Yasonna.

Untuk diketahui, RUU Narkotika saat ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan menjadi usulan pemerintah.

Belakangan, RUU Narkotika ramai menjadi perbincangan usai peritiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 40 orang lebih warga binaan. Salah satu yang menjadi sorotan pasca peristiwa tersebut adalah kapasitas lapas yang melebihi batas dan mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba.

Rekomendasi