ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari pemerintah. Selanjutnya, RUU TPKS akan dibahas DPR RI bersama pemerintah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah siap melakukan pembahasan RUU TPKS bersama DPR RI di tengah-tengah masa reses.
"Siap aja, kita siap," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Yasonna menilai, pembahasan RUU TPKS cukup mendesak untuk segera dibahas. Terlebih belakangan ini marak kasus kekerasan seksual yang terungkap di publik.
"Lebih cepat lebih baik, kan banyak masalah soal seksual itu," kata Yasonna.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa parlemen akan memberikan perhatian ekstra pada pembahasan RUU TPKS. Dia juga menyebut tak menutup kemungkinan pembahasan dilakukan saat masa reses.
"Pokoknya ini akan ekstra perhatian cepat. Bisa (RUU TPKS dibahas saat reses), seperti biasanya bisa," kata Muhaimin.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menyebut peluang RUU TPKS dibahas saat reses sangat tipis. Hal ini lantaran melonjaknya kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia.
Oleh karenanya, DPR RI mempertimbangkan pembatasan kegiatan saat reses yang akan dimulai pekan depan.
"Kalau reses, tidak. Karena kan kondisinya. Ya memang kemarin ada pembicaraan itu. Cuma waktu saja kan kita di sini sudah dibatasi karena Omicron ini," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).