ERA.id - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menyampaikan 1,5 tahun program Kartu Prakerja berjalan sudah menjangkau 10,6 juta penerima manfaat.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat merinci, yakni 5,5 juta peserta pada 2020 serta 5,1 juta penerima Kartu Prakerja pada 2021.
"Pada 16 September 2021, kami kembali membuka pendaftaran baru, yakni Gelombang 21 dengan kuota 754.929 orang," katanya saat memberikan kuliah umum dalam "Forum Pembangunan Indonesia" Magister Ekonomi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia bertopik "Peran Program Kartu Prakerja dalam Meningkatkan Keterampilan Kerja", Kamis (16/9).
Mengutip data Badan Pusat Statistik pada 2020, Denni memaparkan, pengangguran dan kemiskinan di Indonesia naik akibat pandemi COVID-19. Pada 2016, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 27,76 juta atau 10,70 persen dari keseluruhan jumlah penduduk.
Angka itu terus menurun menjadi 24,79 juta atau menyentuh satu angka dari keseluruhan jumlah penduduk (9,22 persen). Namun, akibat pandemi jumlah penduduk miskin kembali meningkat mencapai 27,55 juta (10,19 persen).
Tahun lalu, disampaikan, sebanyak 29,12 juta orang penduduk usia kerja terdampak pandemi COVID-19 dengan rincian 2,56 juta orang berhenti bekerja, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja, dan 24,03 juta orang mendapatkan pengurangan jam kerja.
Selain itu, ada 0,76 juta orang yang kemudian mutung tidak lagi bekerja dan tidak juga mencari kerja atau mencoba memulai usaha, antara lain karena melihat lowongan kerja sedikit ataupun jualannya tidak laku.
Data Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menunjukkan, 89 persen penerima Kartu Prakerja menganggur saat mereka mendaftar program ini.
Bukan hanya menganggur karena PHK, namun juga mereka yang fresh graduates dan sedang mencari kerja termasuk juga mereka yang mutung tadi.
"Di sinilah Kartu Prakerja hadir memberi solusi tidak hanya untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi, tapi menjadi program pengembangan kompetensi para pencari kerja dan juga pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil," kata Denni, seperti dikutip dari Antara.