ERA.id - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau supaya anak-anak tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak. Hal ini merespons dibolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal. Saya imbau, jika tidak terlalu mendesak maka anak lebih baik tinggal di rumah saja," ujar Wiku yang dikutip dari kanal YouTube BNPB pada Rabu (22/9/2021).
Wiku juga meminta kepada para orangtua yang mendampingi anak-anaknya ke mal maupun pusat perbelanjaan untuk tetap berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, diharapkan Satgas Covid-19 di daerah dan di fasilitas publik melakukan upaya penegakan protokol kesehatan dengan baik.
"Mohon para orangtua sebagai pendamping untuk tetap berhati-hati dengan menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan," kata Wiku.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, perubahan aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah bentuk pelonggaran yang dilakukan pemerintah agar masyarakat tetap produktif dengan aman dan nyaman.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level di seluruh wilayah Indonesia mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Untuk PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali, pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan pengunjung anak usia di bawah 12 tahun. Uji coba dilakukan hanya di lima tempat yaitu Provinsi DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam koferensi pers daring, Senin (20/9/2021).